Sri Mulyani Menelusuri surat PPTK Transaksi mencurigakan senilai Rp.349 T
![]() |
| Menelusuri Surat PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 349 Triliun: 18 Pegawai Kementerian Keuangan Divonis Pidana |
Menelusuri Surat PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 349 Triliun - Info Viral - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki perkembangan proses hukum para pegawai yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan oleh PPATK selama periode 2009-2023. Surat-surat tersebut terkait dengan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
Meskipun Kementerian Keuangan hanya mengetahui nama-nama pegawai atau PNS yang dilaporkan dalam surat-surat tersebut dengan jumlah 126 orang, Sri Mulyani mengklasifikasikan nama-nama tersebut ke dalam tiga kelompok. Kelompok pertama terdiri dari 64 surat dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 13 triliun, yang terkait dengan pegawai Kementerian Keuangan dan lembaga negara lainnya. Kelompok kedua terdiri dari 2 surat dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 47 triliun, yang terkait dengan pegawai Kementerian Keuangan dan perusahaan-perusahaan lain yang dapat diperiksa oleh petugas pajak dan bea cukai. Kelompok terakhir terdiri dari 34 surat dengan nilai Rp 14 triliun, yang terkait dengan perusahaan atau pihak lain yang tidak menyangkut pegawai Kementerian Keuangan namun berkaitan dengan tugas dan fungsi pengawasan oleh Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Dari hasil penelusuran tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa 18 pegawai Kementerian Keuangan telah divonis pidana oleh pengadilan selama periode 2009-2023 terkait transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun. Ia menekankan bahwa data ini harus diungkapkan agar publik memahami bahwa surat-surat PPATK telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan maupun aparat penegak hukum. Selain itu, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa surat-surat tersebut telah diarsipkan secara rapi dan masuk dalam database mereka.
